BREBES , iNewsPantura.id - Jajaran Satreskrim Polres Brebes menangkap M. Irfan Setiawan (20), seorang pemuda yang nekad menyetubuhi anak di bawah umur dan menjualnya ke sejumlah lelaki hidung belang melalui sebuah aplikasi medsos.
Pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari orang tua korban, jika anaknya yang masih berstatus pelajar SMP telah disetubuhi dengan di iming-imingi akan dibelikan handphone iPhone oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Hendriajati menyebut, kejadian berawal dari perkenalan korban dengan tersangka di media sosial.
Selanjutnya, ungkap Resandro keduanya saling menukar nomor handphone dan berlanjut untuk saling bertemu di tempat yang telah ditentukan.
"Jadi awalnya mereka berkenalan melalui medsos, pelaku merayu untuk menyetubuhi korbannya dengan diiming-imingi akan dibelikan handphone iphone," kata Resandro saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Brebes, Rabu (13/11/2024) siang.
Usai berhasil menyetubuhi, pelaku kembali merayu korbannya dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang jika mau berhubungan dengan orang lain.
"Awalnya oleh pelaku, korban dibelikan baju untuk di foto-foto dan dipajang pada aplikasi di media sosial," jelas Resandro.
Meski korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, namun selama korban dijual ke para lelaki hidung belang, pelaku sama sekali tidak pernah memberikan uang sepeserpun. Justru uang hasil berhubungan dengan lelaki lain digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Yunibar SP
Artikel Terkait