KENDAL,iNewsPantura.id – Pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kendal diperketat. Langkah tersebut dilakukan menyusul penutupan 504 dapur MBG di sejumlah daerah oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat persoalan sanitasi.
Di Kabupaten Kendal, sebanyak 127 SPPG yang telah beroperasi dipastikan tidak termasuk dalam daftar dapur yang ditutup. Seluruh SPPG tersebut juga disebut telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi melalui kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Korwil BGN Kendal, M Faris Maulana, mengatakan kepemilikan SLHS menjadi salah satu persyaratan bagi SPPG yang menjalankan operasional program MBG di Kabupaten Kendal.
“Alhamdulillah, Kendal tidak ada yang termasuk di daftar itu. Saya pastikan SPPG yang operasional pasti sudah punya SLHS,” kata Faris.
Selain memastikan kelengkapan sertifikasi, pengawasan terhadap aktivitas dapur MBG kini dilakukan lebih ketat. Salah satu mekanisme yang diterapkan yakni apel wajib secara daring bagi kepala SPPG.
Apel tersebut digelar dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 17.30 WIB dan 03.30 WIB. Dalam pelaksanaannya, kepala SPPG diwajibkan mengikuti apel secara daring dengan kamera dalam kondisi menyala.
Menurut Faris, ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan kepala SPPG berada di lokasi, terutama pada waktu-waktu yang berkaitan dengan persiapan hingga operasional dapur MBG.
“Apel dilakukan secara online dan wajib oncam,” ujarnya.
Pengawasan juga melibatkan pejabat eselon II BGN pusat yang ditugaskan sebagai penanggung jawab wilayah Jawa Tengah. Pejabat tersebut memimpin apel sekaligus melakukan pengawasan tambahan terhadap pelaksanaan program MBG di tingkat provinsi.
“Pimpinan apel dari pejabat eselon II BGN pusat yang ditugaskan sebagai penanggung jawab wilayah Jawa Tengah,” jelas Faris.
Pengetatan pengawasan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan dapur MBG secara nasional. Aspek higiene dan sanitasi menjadi salah satu perhatian utama untuk memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan.
Faris menegaskan, hingga saat ini seluruh 127 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Kendal masih menjalankan program MBG. Seluruhnya dipastikan telah memenuhi persyaratan SLHS.
“Pengetatan pengawasan ini bagian dari pemantauan terhadap operasional SPPG, termasuk pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan makanan,” pungkasnya.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
