Di Pemalang Urus Data Kependudukan Tak Perlu Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Eriko Garda Demokrasi
Di Pemalang Urus Data Kependudukan Tak Perlu Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Visual: Candra Suciawan

Pemalang, Pantura.iNews.id - Sertifikat vaksinasi Covid-19 tak jadi syarat mengurus dokumen kependudukan. Disdukcapil Pemalang siap keluarkan surat pengantar vaksinasi untuk warga yang terkendala data kependudukan. 

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (P3) Disdukcapil Pemalang, Sukendro, menegaskan, sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 tak jadi syarat pelayanan di Disdukcapil. 

“Tidak ada aturannya. Jadi masyarakat tak perlu khawatir atau bingung,” tegas Sukendro, Rabu 11 Agustus 2021.

Ia menambahkan, Dirjen Dukcapil juga melarang adanya syarat menunjukan sertifikat vaksin dalam pengurusan dokumen kependudukan. 

Sukendro mengatakan, pihaknya siap melayani warga masyarakat mengurus dokumen kependudukan mereka. 

Apalagi, saat ini dokumen kependudukan menjadi syarat untuk masyarakat bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Apabila data kependudukan warga masih dalam proses perbaikan, imbuh Sukendro, Disdukcapil siap memberikan surat keterangan. 

“Sepanjang surat itu dibutuhkan kami siap membantu, kami ada formatnya, yang penting surat itu benar-benar dipakai,” jelas Sukendro. 

Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network