KUDUS,iNewsPantura.id – Sebanyak 8.972.568 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus dimusnahkan. Jutaan batang rokok tanpa ketentuan cukai tersebut merupakan hasil penindakan selama periode November 2025 hingga April 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (24/6/2026), sebelum barang bukti diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dihancurkan melalui proses pencacahan.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp13,36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp8,62 miliar.
Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kuat Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Nur Rusydi.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.655.392 batang merupakan hasil operasi penindakan Bea Cukai Kudus. Sedangkan 317.176 batang lainnya berasal dari operasi bersama yang melibatkan Satpol PP dan aparat penegak hukum melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyebut pemusnahan tersebut menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap potensi dana bagi hasil cukai yang diterima daerah untuk mendukung pembangunan.
“Kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberantas rokok ilegal karena dapat mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai. Pada akhirnya, penerimaan itu juga kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sam’ani.
Sebagai wilayah yang dikenal sebagai Kota Kretek, Kudus memiliki kepentingan menjaga industri hasil tembakau tetap berjalan secara sehat dan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan rokok ilegal.
Masyarakat diminta ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika menemukan peredarannya, silakan dilaporkan kepada Bea Cukai maupun Satpol PP agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Sam’ani.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan tahun ini meningkat dibandingkan pemusnahan pada Juni 2025 yang mencapai lebih dari 6 juta batang. Tahun ini terdapat tambahan hampir 3 juta batang rokok ilegal dengan peningkatan nilai barang sekitar Rp5 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah bertambah hampir Rp3 miliar.
Namun, peningkatan jumlah barang bukti tersebut belum dapat menjadi indikator pasti bahwa peredaran rokok ilegal meningkat. Angka tersebut lebih menggambarkan hasil penindakan aparat dalam periode tertentu.
Bea Cukai Kudus menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih terus dilakukan. Wilayah kerja Bea Cukai Kudus mencakup Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Blora, dan Grobogan yang menjadi salah satu kawasan industri hasil tembakau di Jawa Tengah.
Usai prosesi pemusnahan, sebanyak 15 truk mengangkut barang bukti menuju TPA Tanjungrejo. Rokok ilegal tersebut dihancurkan dengan metode pencacahan hingga tidak lagi memiliki bentuk dan fungsi semula. Hasil pencacahan kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif Refuse-Derived Fuel (RDF).
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, Bea Cukai Kudus berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
