PEMALANG, iNewsPantura.id - Polres Pemalang hingga kini masih memproses hukum tersangka anggota Polres Pemalang insial Wr yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dijanjikan masuk Polisi bayar rp 900 juta . Kasus ini dilaporkan oleh korban Suratmo (54) warga Pelutan Pemalang 23 September 2023.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan pemeriksaan, dan telah menetapkan Wr sebagai tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengirim berkas perkara tersangka Wr ke Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Sampai saat ini, Polres Pemalang masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka Wr,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang akan menindak tegas dan memproses secara hukum tersangka Wr, tidak hanya proses pidana namun juga kode etik.
“Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas, baik masyarakat maupun anggota,” kata Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang mengimbau kepada para pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri dengan baik.
“Jangan mudah percaya dengan orang lain atau oknum yang menjanjikan bisa memasukkan sebagai anggota Polri,” kata Kapolres Pemalang.
“Kami tegaskan penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis,” imbuh Kapolres Pemalang.
Korban Suratmo menyatakan sudah melaporkan kasus ini sejak 2020 lalu dan berharap agar selain proses hukum, uang juga bisa kembali penuh Rp 900 juta .
" Kami sudah melaporkan masalah ini empat tahun lalu atau tahun 2020 dan berkali-kali dipanggil, namun belum ada kejelasan. Saya berharap selain hukum, uang saya rp 900 juta bisa dikembalikan oleh tersanka Wr, "jelasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait