SEMARANG, iNewsPantura.id – Jajaran Polres Semarang memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 dalam kegiatan yang digelar di Alun-Alun Bung Karno Ungaran.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026 yang menjadi bagian dari kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Idulfitri.
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.414 botol minuman keras berbagai merek serta 330 liter minuman tradisional jenis tuak. Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 di wilayah Kabupaten Semarang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di hadapan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat serta para peserta apel sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Semarang Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari operasi cipta kondisi yang digelar menjelang bulan suci Ramadan.
Menurutnya, Operasi Pekat Candi 2026 dilaksanakan sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026 dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
“Penindakan terhadap peredaran miras ini tidak hanya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa peredaran miras sering menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada para remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Semarang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan apresiasi atas upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras di wilayahnya.
Menurutnya, kegiatan Operasi Pekat menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti diawali secara simbolis oleh Kapolres Semarang bersama Bupati Semarang, Pabung Kodim 0714/Salatiga, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pimpinan instansi terkait.
Setelah prosesi simbolis, ribuan botol minuman keras tersebut dimusnahkan menggunakan alat berat hingga hancur. Sementara ratusan liter tuak juga dimusnahkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Semarang.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
