Miris! Bayi di Pemalang 'Disandera' RS Siaga Medika

Eriko Garda Demokrasi
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Kepala Desa Randudongkal, Abdul Yani Pratama, Anggota DPRD Pemalang, Kasatreskrim Polres Pemalang.

PEMALANG, Pantura.iNews.id - Peristiwa 'penyanderaan' pasien akibat tak mampu membayar biaya rumah sakit kembali terjadi. Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, seorang bayi “disandera” oleh Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang. 'Penyaderaan' terjadi akibat orang tua bayi tidak mampu membayar kekurangan pembayaran biaya di rumah sakit tersebut.

Bayi malang itu bahkan sempat ‘disandera’ pihak rumah sakit karena alasan kekurangan biaya administrasi perawatan sebesar Rp 6,3 juta. Padahal, buah hati pasangan Abdul Yani Pratama dan Rahma Dian Astuti, warga Desa Randudongkal, Pemalang, itu lahir pada 26 Juli 2021 lalu di Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.

Orang tua sang bayi, Abdul menuturkan, buah hatinya itu belum diperbolehkan pulang dan harus menjalani perawatan pasca dilahirkan, karena alasan kesehatan. Bayi laki-lakinya itu terlahir prematur dengan berat badan 2 kilogram dan panjang 42 sentimeter. 

Ia mengungkapkan, buah hatinya itu belum diperbolehkan pulang dan harus menjalani perawatan pasca dilahirkan, karena alasan kesehatan. “Terus sudah mulai membaik, mulai tanggal 11 atau 12 Agustus kemarin sudah diperbolehkan pulang. Biayanya sekitar Rp15 juta,” kata Abdul alias Yayan, Senin, 16 Agustus 2021.

Saat itu, kata Abdul, ia hanya memiliki uang Rp4 juta, ditambah klaim Jamkesda sebesar Rp3 juta dan sudah diserahkan ke pihak rumah sakit. Namun, bayinya belum diperbolehkan pulang karena masih ada sisa biaya yang belum lunas sebesar Rp 6.330.000.

“Mintanya saya kan baik-baik untuk diperbolehkan pulang, entah itu dengan jaminan KTP atau apa. Tapi dari Siaga Medika Pemalang tetap minta dilunasi,” kata Abdul kepada awak media.

Informasi penahanan bayi ini terdengar hingga ke telinga anggota DPRD Pemalang Budi Harmanto dan Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Heru Kundimiarso.

Sore tadi, mereka mendatangi Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang. Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Jhon Kennertony Nababan juga tampak hadir.

Setelah mereka melakukan komunikasi ke pihak rumah sakit dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, akhirnya buah hati Abdul dan Rahma diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang, Senin sore, 16 Agustus 2021. Sedangkan sisa kekurangan administrasi perawatan terlunasi, dibayarkan oleh Pemkab Pemalang.

Dengan penuh senyum sumringah, Abdul didampingi Lurah Randudongkal, Troy Suharto, menjemput bayi malangnya yang sempat ditahan rumah sakit itu.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu warga kami. Pembayaran sebesar Rp6.330.000 sudah diselesaikan (dilunasi) oleh pemerintah daerah,” kata Lurah Troy Suharto.

Hingga berita ini diunggah, Senin petang, 16 Agustus 2021, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang perihal penahanan bayi Abdul dan Rahma.

Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network