BLORA, iNewsPantura.id- Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di semua lini, yang berdampak pada berbagai instansi, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Sebanyak enam kendaraan operasional KPU harus dikembalikan ke KPU Provinsi akibat habisnya masa kontrak dan tidak dapat diperpanjang.
Ketua KPU Blora, Widi Nur Intan, mengungkapkan bahwa pengembalian kendaraan operasional ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Hal ini disampaikan Widi saat acara evaluasi tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung di Hotel Azana Blora, Rabu 19 Februari 2025.
Widi menjelaskan bahwa enam kendaraan tersebut terdiri dari lima kendaraan operasional untuk komisioner KPU dan satu kendaraan operasional untuk sekretariat KPU.
"Karena adanya kebijakan pemerintah efisiensi anggaran. Itu kendaraan yang plat hitam. Untuk operasional masih ada kendaraan plat merah ", ujar Widi.
Widi menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan keputusan ini, selama itu merupakan kebijakan dari pemerintah.
Rencananya, enam kendaraan operasional tersebut akan dikembalikan pada 20 Februari 2025, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
"Kalau masa habisnya tanggal 19 Februari. Tapi Blora jadwalnya tanggal 21. Nanti tanggal 20 besuk akan kita antar di Provinsi", tutup Widi.
Editor : Suryo Sukarno