Jual Petasan Lewat Medsos, Polres Jepara Sita Serbuk Bahan Peledak

Alip Sutarto
Polisi menunjukan barang bukti bahan peladan yang diamankan dari  HS di Kecamatan Bangsri yang menjual petasan. iNews/Alip Sutarto

JEPARA,iNewsPantura.id - Satreskrim Polres Jepara  menggerebek rumah HS  32 tahun, warga kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara karena diketahui menjual bahan peledak ,  untuk pembuatan petasan.

Dari rumah tersangka polisi mendapati beberapa jenis serbuk pembuat bahan peledak,  diantaranya potassium,  belerang serta serbuk alumunium dengan berat  3,7 kilogram.

“Selain itu ada peralatan pembuat selongsong  serta 63 selongsong petasan, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Faizal Wildan Umar.

Dikatakan, terungkapnya peredaran bahan petasan itu diketahui polisi melalui media sosial. Dengan menyamar sebagai pembeli , petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka di jalan Batealit – Bangsri.

Selain HS petugas juga menangkap FA 18 tahun warga kecamatan Batealit  yang diketahui juga sebagai menjual bahan petasan.

“Dari tangan FA polisi mengamankan 8 ons dan  19 selongsong petasan beserta peralatan pembuat selongsong,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka HS  bahan peledak pembuat petasan diperoleh lapak jual beli on line, seharga Rp 30 ribu untuk satu ons.

“Saya  jual ;agi dengan untung Rp 5.000 dan sudah saya tekuni sejak 2 tahun lalu,” ujar tersangka HS.

Keduanya akan dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti bubuk dan selongsong petasan kini diamankan di mapolres Jepara.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network