Pasca Lebaran, Permintaan Kartu Pencari Kerja di Disnaker Pemalang Meningkat

Tim iNews.id
Pasca Lebaran, Permintaan Kartu Pencari Kerja di Disnaker Pemalang Meningkat. Foto : iNews.id

PEMALANG, iNewsPantura.id,   - Pasca libur lebaran 2025, permintaan pembuatan kartu pencari kerja atau AK-1 di Kabupaten Pemalang meningkat drastis.Terhitung sejak Rabu dan Kamis kemarin  jumlah permintaan kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang tercatat sebanyak 351 Pemohon. Adapun rinciannya yakni, hari Rabu ( 9/4 ) sebanyak 124  Pemohon dan hari Kami (10/4 ) sebanyak 226 Pemohon, sementara untuk data Pemohon kartu kuning pada hari ini Jum,at 11 April 2025 sampai pukul.10.30 wib ada 145 Pemohon.

Kepala Disnaker Pemalang Umroni mengatakan, antusiasme masyarakat pencari kerja untuk membuat kartu pencari kerja pasca perayaan Idul Fitri memang selalu meningkat ketimbang hari biasa.

Menurutnya,momentum tersebut dianggap menjadi waktu yang tepat bagi pelamar kerja untuk mencoba peruntungan dalam mencari pekerjaan, baik didalam maupun diluar daerah.

“ Untuk pencari kerja di dalam kota Pemalang tahun ini cukup bagus karena banyak memilih untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan yang ada  di kabupaten Pemalang," Jelas Umroni, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Jum'at ( 11/4 ).

Dirinya menambahkan peningkatan permohonan kartu AK-1 meningkat juga karena para perantau banyak yang mengajak saudara atau keluarga untuk bekerja ke luar kota,

" Momentum pasca lebaran banyak perantauan yang pulang mudik begitu mau balik ke perantauan membawa saudaranya, hal ini menjadikan  permintaan kartu AK-1 menjadi meningkat,” tambah Umroni.

Dia menjelaskan, kartu Pencari Kerja atau AK-1 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disnaker sebagai bukti status pencari kerja.

Kartu ini, sambungnya, menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta, maupun instansi tertentu.

“Kalau seseorang mau cari kerja harus menyertakan kartu AK-1. Adanya kartu kuning sebagai tanda orang itu mencari pekerjaan dan telah terdaftar di Disnaker,” ujarnya.

Masih menurutnya, pembuatan kartu AK-1 tidaklah rumit dan tidak pula memakan waktu yang lama. Selagi, persyaratan yang dimiliki sudah lengkap.

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi pemohon untuk pembuatan kartu kuning yakni sebagai berikut :

Fotokopi KTP.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi akta kelahiran.
Fotokopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus.
Pas foto berwarna ukuran 3×4.
Surat keterangan domisili, jika pembuatan dilakukan di luar wilayah KTP.

“Masa berlaku AK-1 selama 2 tahun sejak diterbitkan. Jika masa berlaku kartu akan segera habis, segera lakukan perpanjangan dan yang lebih penting lagi pembuatan kartu AK-1 gratis tanpa dipungut biaya apapun,”tuturnya.

Dia menyebut, mayoritas pemohon merupakan lulusan SMA/SMK. Sementara, lainnya merupakan lulusan SMP, Diploma III dan S1. 

Sementara itu Risma ( 18 ) seorang pemohon kartu pencari kerja mengaku lebih memilih melamar pekerjaan di kota Pemalang, dibandingkan harus mencari kerja ke luar kota,

" Saya memilih mencari kerja di Pemalang dari pada merantau ke luar kota, karena orangtua tidak mengijinkan," tuturnya. 

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network