PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Menyikapi aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di Dukuh Kemelun, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Polres Pekalongan bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (23/04).
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima melalui call center 110 pada Selasa malam (22/04) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Petugas piket SPKT menerima aduan mengenai dugaan adanya warung remang-remang di wilayah tersebut. Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi keesokan harinya,” ujar Iptu Suwarti.
Setibanya di lokasi, yang terletak di RT 003 RW 006, Dukuh Kemelun, petugas menemukan warung dalam kondisi tutup. Pemilik warung diketahui berinisial P (38), warga Kecamatan Sragi. Warung tersebut berada di tengah area persawahan, tepatnya di pinggir aliran sungai dan cukup jauh dari pemukiman warga.
Kasubsi Penmas juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Kepala Desa Mulyorejo, Sri Hidayah (42), membenarkan bahwa pihak desa tidak pernah menerima permohonan izin terkait bangunan tersebut.
Dari keterangan pemilik, warung tersebut telah dibeli dari pemilik sebelumnya dan mulai dioperasikan sejak 2024, dengan jam buka mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Ia mengklaim warungnya hanya menjual kopi dan makanan ringan.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, memang ada aktivitas pembeli yang membawa minuman keras sendiri ke lokasi. Kendati demikian, pemilik warung tidak menyediakan atau menjual minuman keras secara langsung.
Sebagai tindak lanjut, Polres Pekalongan melakukan koordinasi dengan pihak desa dan Dinas Perairan Umum Kabupaten Pekalongan. Pihak desa juga telah membuat surat pernyataan kepada pemilik warung agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum maupun norma masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan hal-hal yang meresahkan di lingkungan sekitar. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutup Iptu Suwarti.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait