JAKARTA - Owner aplikasi robot trading Evotrade Anang Diantoko berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus).
Anang merupakan tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan investasi penjualan yang kemudian berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa handphone dan uang tunai.
"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gang Jepun Kecamatan Umalas, Kuta Utara," jelas Direktur tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Whisnu mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Anang. Adapun barang bukti tersebut yakni 5 buah HP merk Oppo, 1 buah HP Vivo, 1 buah HP iphone, 1 buah HP Samsung, 22 buah HP Nokia kecil, 3 buah modem, 6 buah kartu ATM, 1 unit kendaraan roda dua jenis honda Vario dan BPKB, serta Uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000.
"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AMA yang merupakan aktor utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya mengamankan uang Dollar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat, pada 20 Januari lalu.
"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," kata Whisnu, Jakarta, Minggu (23/1/2022).
Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan Dollar Singapura itu setara dengan Rp12.254.400.000.
Tak hanya dalam pecahan Dollar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Indonesia. Serta, alat komunikasi.
"1.000 lembar uang rupiah pecahan 100 ribu rupiah dan tiga unit Handphone milik tersangka (AMA)," ungkap Whisnu.
Sebelumnya Ditipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait