PURWOREJO, iNewsPantura.id – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus premanisme bersenjata yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda. Pelaku beraksi dengan membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (30/5/2025), Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi pada Sabtu (19/4/2025) dini hari sekitar pukul 03.00–03.30 WIB. Tiga titik kejadian berada di wilayah Kecamatan Grabag dan Ngombol, antara lain:
1. Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kec. Grabag.
2. Kios Buah “Mamak Putri”, Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Kec. Ngombol.
3. Warung Makan “Sukar”, Desa Munggangsari, Kec. Grabag.
Modus pelaku tergolong nekat. Menggunakan sebilah celurit panjang, pelaku mengancam korban dan meminta uang secara paksa. Dalam salah satu kejadian, seorang korban bernama Sudir mengalami luka serius setelah berusaha melawan. Ia menderita luka di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan, pelaku datang bersama rekannya dengan sepeda motor. Salah satu dari mereka turun dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban sambil meminta uang. Setelah berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta, pelaku melukai korban lalu melarikan diri.
Berkat laporan warga dan hasil penyelidikan cepat, Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial AEJ (18), warga Sidomulyo, Bantul, DIY.
“Pelaku melakukan aksi ini murni karena kesenangan pribadi. Ini tindakan premanisme yang sangat membahayakan. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari sehari,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu bilah celurit sepanjang 105 cm, helm hitam bertuliskan Starcross, sepasang sandal, sepeda motor Yamaha Mio plat AA 2116 AJ, iPhone 11 hitam, serta uang tunai dan dompet hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AEJ dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila menjadi korban kejahatan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal. Polres Purworejo siap hadir untuk masyarakat,” tandasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Purworejo tidak memberikan ruang untuk aksi premanisme dan akan terus menjaga keamanan wilayah hukumnya secara tegas dan terukur.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait