BANYUMAS,iNewsPantura.id — Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RAL (21) ditangkap sebagai tersangka. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 wib, di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Sokaraja. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial AMI.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026, ketika korban berkenalan dengan tersangka, yang saat itu tersangka sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui telepon seluler. Kemudian pada malam harinya, tersangka mengajak korban bepergian menggunakan sepeda motor hingga akhirnya membawa korban ke tempat kontrakannya.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga membujuk dan merayu korban hingga kemudian melakukan persetubuhan. Dalam pemeriksaan awal, korban disebut sempat menolak. Namun, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.
"Peristiwa itu diketahui setelah korban kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 wib. Salah seorang saksi melihat adanya tanda kemerahan pada bagian leher korban dan menanyakan keberadaannya pada malam sebelumnya. Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya pergi bersama tersangka dan mengalami persetubuhan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga selanjutnya mencari keberadaan tersangka. Setelah ditemukan, tersangka kemudian dibawa ke kantor polisi.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak.
"Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian," imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diimbau, khususnya orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana seksual terhadap anak. Penanganan cepat dan pelaporan kepada petugas penegak hukum dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan serta proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
