Mengaku Anggota TNI-Polri untuk Perdaya Perempuan, Residivis Dibekuk Polisi

Suryo Sukarno
Mengaku Anggota TNI-Polri untuk Perdaya Perempuan, Residivis Dibekuk Polisi. Foto : iNews/ Suryo S

PEMALANG, iNewsPantura.id -  Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial Y (33), asal Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, yang mengaku sebagai anggota TNI atau Polri untuk memuluskan aksinya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik para korban perempuannya.

"Tersangka tercatat pernah terjerat kasus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, pada tahun 2017, 2020, 2021 dan 2023," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025).

Setelah tersangka selesai menjalani proses hukum, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang kemudian menerima 3 laporan dari tiga orang wanita, atas kejadian yang melibatkan tersangka.

"Diduga tersangka memulai aksinya melalui perkenalan secara langsung dengan para korbannya, lalu meminta nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi, hingga menjalin hubungan asmara dengan korbannya," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah menjalin komunikasi intensif dengan korbannya, lalu tersangka mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban.

"Dalam setiap aksinya, tersangka menunggu korban lengah, lalu membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban, dan meninggalkan korbannya sendirian," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah ketiga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, pihaknya langsung melakukan berbagai rangkaian penyelidikan.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam Bus yang melintas di wilayah Pemalang, saat perjalanan dari arah Semarang menuju Jakarta," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor milik ketiga korban perempuan yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diduga tersangka juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP lainnya, di wilayah Cirebon Jawa Barat," kata Kapolres Pemalang.

"Atas perbuatan tersangka, Polres Pemalang menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat, agar mewaspadai modus penipuan serupa, dan lebih berhati-hati saat baru mengenal seseorang.

"Harap lakukan pengecekan dan konfirmasi ke pihak terkait atau keluarga, untuk memastikan kebenaran identitas orang yang baru dikenal, agar terhindar dari aksi kejahatan serupa," kata Kapolres Pemalang.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network