KUDUS, iNewsPantura.id -- Kepolisian Resor Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan hasil yang mengejutkan. Operasi yang dipimpin Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, dan melibatkan 25 personel yang menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas.
Salah satu fokus utama dalam patroli kali ini adalah menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan lewat media sosial dengan sistem pembayaran di tempat (COD).
Dalam patroli malam di kawasan Balai Jagong, tim mengamankan seorang kurir berinisial AS (36). Saat digeledah, AS kedapatan membawa dua botol vodka yang hendak dikirim ke pembeli.
“Dalam pemeriksaan awal, tim kami menemukan dua botol miras yang dibawa oleh pelaku. Informasi tersebut kami kembangkan dan mengarah ke tempat penyimpanan utama,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, Kamis (5/6/2025).
Penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah kontrakan di desa Mlatinorowito yang disewa AS. Tempat tersebut ternyata dijadikan gudang penyimpanan miras berbagai merek. Sebanyak 34 botol miras ditemukan tersimpan rapi, tersembunyi di dalam panci hingga di bawah tumpukan kardus bekas.
“AS, warga Kecamatan Jati, memasarkan barang haram ini melalui media sosial dengan sistem COD. Rumah kontrakan digunakan untuk mengelabui petugas dan menyimpan stok,” tambah Subkhan.
AKP Subkhan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami sangat menghargai setiap informasi yang disampaikan warga. Silakan laporkan ke layanan 110 atau melalui WhatsApp Lapor Pak Kapolres di 0813-5345-1110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” kata Subkhan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait