KUDUS, iNewsPantura.id – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Predikat ini diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (5/6/2025), dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan yang digelar di Auditorium Lantai 3, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton, hadir langsung menerima laporan tersebut dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah. Raihan WTP ini merupakan yang ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Kudus, sekaligus mencerminkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas ridho Allah SWT. Kabupaten Kudus kembali memperoleh opini WTP dari BPK atas laporan keuangan tahun 2024,” ujar Bupati Sam’ani.
Ia menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Kudus. Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar integritas dalam pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
“Ini adalah hasil kolaborasi seluruh pihak. Kami akan terus memperkuat tata kelola keuangan yang baik demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah menunjukkan kinerja yang efektif, efisien, dan transparan sehingga opini WTP kembali berhasil diraih.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasinya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, berharap opini WTP yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah kabupaten/kota untuk semakin optimal dalam menjalankan program dan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami ucapkan selamat atas opini yang diraih. Ini merupakan buah dari kinerja yang baik, dan kami berharap pencapaian ini bisa menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas realisasi anggaran dan penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk penilaian atas kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa WTP bukan berarti laporan keuangan sepenuhnya bersih dari temuan atau indikasi pelanggaran.
“Perlu dipahami bahwa opini WTP tidak serta-merta menunjukkan tidak adanya penyimpangan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses audit, tentu akan kami sampaikan,” tegasnya.
Menurutnya, hasil audit ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem dan praktik keuangan sesuai prinsip akuntansi dan aturan yang berlaku.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait