PEMALANG, iNewsPantura.id - Polres Pemalang memastikan belum melakukan penegakan hukum atau penilangan, serta penghentian terhadap kendaraan truk Over Dimension and Over Load (Odol), karena pelaksanaan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, Senin (23/6/2025).
"Sampai saat ini, kami tidak melakukan penegakan hukum atau penilangan terhadap kendaraan truk Odol di wilayah hukum Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang melalui Satuan Lalu Lintas masih melaksanakan sosialisasi aturan Odol ke sejumlah pangkalan truk, perusahaan dan pemilik truk.
"Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga para pengemudi maupun pemilik truk dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman dan lancar," kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga menggiatkan patroli dan sambang, dalam mensosialisasikan aturan Odol kepada para supir truk.
"Patroli dan sambang digelar secara rutin, oleh personil Satsamapta, Binmas sampai Bhabinkamtibmas," kata Kapolres Pemalang.
Sebelumnya, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi terkait aturan Odol oleh para supir truk yang tergabung dalam komunitas Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia (PPTI), Jumat (20/6/2025) yang lalu.
"Alhamdulillah, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar," kata Kapolres Pemalang.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait