Brebes, Pantura.iNews.id – Polres Brebes berhasil menangkap tiga pembuat minyak pelumas palsu berbagai merek. Produk oli palsu ini sempat dipasarkan di masyarakat.
Tiga orang pelaku yang diamankan Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tanggerang, Banten; serta Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tiga pemuda itu dibekuk di rumah produksi oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto memperlihatkan produksi oli bekas dalam konferensi pers Senin, 30 Agustus 2021. Foto: Fahri Latief
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga masyarakat. Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, Senin 30 Agustus 2021, mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya pabrik oli palsu di Desa Siandong Kecamatan Larangan. Proses produksi ini menempati sebuah bangunan gudang.
Gudang tersebut, kata Kapolres Brebes, tidak pernah dibuka namun selalu ada aktivitas di dalamnya. Pintu gudang sesekali dibuka bila ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang.
"Pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang itu tidak pemah dibuka tapi di pintu gudang ada pengiriman dan pengangkutan barang mencuigakan," kata Kapolres.
Mendasari informasi itu, Unit Resknm Polsek Larangan kemudian melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, polisi melakukan penggrebekan ke pabrik tersebut.
Di dalam gudang itu, didapati adanya sejumlah orang sedang sedang membuat oli palsu. Pelumas palsu ini menggunakan berbagai merek, di antaranya MPX dan Evalube, Yamalube, Ultratec dan lainnya. Tiga orang langsung diamankan berikut barang bukti berupa oli palsu siap edar, drum, botol bekas, stiker merek, tutup plastik dan alat alat yang dipakai untuk mendaur ulang oli bekas.
"Tiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres Brebes.
Minyak pelumas ini dibuat dengan mendaur ulang oli bekas. Bahan ini didapat dengan cara membeli di bengkel motor maupun mobil. Setelah diproses oli ini dipasarkan di wilayah Brebes dan sekitarnya.
"Harga jualnya hampir sama dengan yang asli agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka memanfaatkan kelengahan pembeli karena pada umumnya, konsumen tidak mengecek keaslian oli saat akan ganti oli," beber AKBP Faisal Febrianto.
Akibat perbuatannya itu, mereka diancam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman Hukuman: Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
Selain itu mereka juga dijerat pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
"Pelaku dijerat UU nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan UU nonor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," terangnya.
Fajar, salah satu pelaku mengatakan, dalam kasus ini dirinya hanya menjadi karyawan. Tugasnya adalah membersihkan botol-botol bekas dan memproses daur ulang oli bekas.
Editor : Amin Nurrokhman
Artikel Terkait