BLORA, iNewsPantura.id- Tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) petugas Kejaksaan Negeri Blora di salah satu rumah makan di Jalan Reksodiputro, Blora , Selasa (5/8).
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan sumber daya organisasi sekitar pukul 11.30 WIB.
"Salah satunya mengaku pejabat dari Kejaksaan. Ia benar bekerja di kantor kami tapi sebagai tenaga kontrak", ungkapnya.
Ketiga pelaku tersebut, diduga menjanjikan bisa memasukan korban menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, dengan membayar sejumlah uang.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait