"Ada dua korban, masing -masing diminta uang sebesar Rp75 Juta. Pelaku meminta uang dimuka Rp25 juta, karena curiga, kedua korban hanya memberikan Rp2,5 juta. Total yang kami OTT Rp5 juta sebagai barang bukti", jelas Jatmiko.
Ketiga pelaku oleh Kejari lalu diserahkan ke Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ya mas, lagi di lakukan riksa saksi-saksi dan ngumpul kan bukti-bukti ", ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, kepada iNews.pantura.id
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait