Pengedar Sabu Ditangkap di Semarang, Polisi Sita 2,8 Kilogram Barang Bukti

Donny Marendra
Pengedar Sabu Ditangkap di Semarang, Polisi Sita 2,8 Kilogram Barang Bukti. Foto : iNewsPantura.id / Donny M

SEMARANG, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DK. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram yang disimpan di dalam lemari kamar kosnya di Jalan Bima, Kelurahan Pindrikan, Semarang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkapkan bahwa DK merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Jakarta. Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Semarang. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp38 juta untuk mengedarkan narkoba tersebut.

“Awalnya tersangka memiliki 5 kilogram sabu. Sebagian sudah sempat diedarkan, sisanya yang belum terjual berhasil kami amankan,” ujar Wiwit dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Dalam rilis kasus ini, Polrestabes Semarang bersama instansi terkait langsung memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender, dicampur air, dan deterjen.

Sejak Januari 2025, Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah mengamankan 26 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti total 7,5 kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network