SEMARANG, iNewsPantura – Polisi berhasil menangkap sopir mobil pengangkut uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri, berinisial A, yang kabur bersama uang Rp10 miliar. Pelaku ditangkap setelah sepekan melarikan diri.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025). Saat pelarian, A sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta untuk membeli mobil, telepon seluler, serta membayar uang muka rumah.
Kasus ini bermula pada 1 September 2025 ketika A ditugaskan mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Surakarta untuk dibawa ke Wonogiri. Dalam perjalanan, mobil pengangkut uang itu juga mengambil Rp6 miliar dari Bank Indonesia Surakarta.
Saat tiba di Bank Jateng Cabang Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, Solo, A memanfaatkan kelengahan pengawal. Ia membawa kabur mobil berisi uang ketika polisi pengawal keluar sebentar ke kamar mandi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang Rp9,6 miliar yang belum sempat digunakan. Selain A, polisi juga menangkap DS yang membantu pelarian tersebut.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait