KUDUS, iNewsPantura.id – Keberadaan usaha street coffee di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, hingga kini masih berada di kawasan yang dikategorikan sebagai zona merah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan kebijakan toleransi terhadap aktivitas tersebut dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pedagang.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Kamtibmas yang dipimpin Kapolsek Kudus AKP Subkhan, S.H., M.H., bersama perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa selama belum terdapat regulasi khusus yang mengatur operasional street coffee di kawasan tersebut, setiap paguyuban diminta menyusun tata tertib internal sebagai pedoman bersama dalam menjalankan usaha.
Aturan tersebut selanjutnya didaftarkan kepada Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada kepolisian sebagai dasar pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian dalam aturan internal tersebut meliputi pembatasan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, pengaturan jumlah lapak dan jarak antarpedagang untuk menghindari persaingan tidak sehat, serta pengelolaan area parkir agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan protokol.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan kebijakan toleransi tersebut diberikan sebagai upaya memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat, namun harus diimbangi dengan komitmen menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
"Kudus merupakan kota religius yang memiliki nilai-nilai budaya dan sejarah yang harus dijaga. Kebijakan toleransi ini diberikan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun seluruh pedagang juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta mencegah munculnya aktivitas yang dapat menimbulkan citra negatif," ujarnya.
Selain menyepakati aturan operasional, para pedagang juga diminta menerapkan mekanisme sanksi secara bertahap bagi anggota paguyuban yang melanggar kesepakatan. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penutupan atau relokasi bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.
Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengingatkan sejumlah ketentuan hukum yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024, pedagang dilarang menjual, mengedarkan maupun memproduksi minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
