JAKARTA, iNews - Mantan Meteri Kesehatan di Era Pemerintahan SBY Siti Fadilah Supari mengkritik keras pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI secara permanen.
Demikian disampaikan Siti Fadilah menjawab pertanyaan pembawa acara podcast evasco ruseimy di Kanal Youtube Macan Idealis.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kata dia, mestinya seperti itu.
IDI itu kata dia, memudahkan dokter , memberikan dokter lebih gampang untuk melakakun praktik, bukan untuk menghukum begitu. "IDI itu adalah pengayom dokter, IDI itu memimpin dokter, bukan penguasa dokter," tandasnya.
Seperti yang ramai diberitakan Rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian Dokter Terawan Secara permanen dari keanggotaan IDI. MKEK lanjut Siti Fadilah juga tidak bisa menghukum. "MKEK adalah majelis etik , majelis etik tidak boleh menghukum. Kecuali ada dokter yang malpraktik sampai membunuh orang. Itupun tidak menghukum dengan pemberhentian permanen," jelasnya.
Jika ada dokter bedah yang menyebabkan pasiennya mati , MKEK yang menghukum. Tapi Hukumannya bukan tidka boleh rpaktik seuur hidup, namun dsuruh belajar lagi.
Menurut Siti Fadilah, UU Kedokteran sudah saatnya direvisi. ""IDI itu harusnya seperti ibu saya, rumah saya, orangtua yang melayani dokter-dokter Se-Indonesia, dokter-dokter di Kepulauan yang terseok-seok," ujarnya.
IDI juga harusnya mikirin bagaimana agar dokter-dokter di Indonesia bisa melayani masyarakat."Jangan sampai ada dokter yang melarat. Ada dokter yang kaya banget, ada yang miskin , ini harus dipikirkan agar sistemnya gak seperti itu," tambahnya.
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022) menegaskan pemberhentian Dokter Terawan tidak ada kaitannya dengan Vaksin Vusantara.
Dia pun memaparkan hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait