Sementara itu, usai aduan, Kasubag TU Kantor Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak yayasan.
“Kami memang membawahi madrasah di Banyumas, terutama terkait dana BOS dan PIP. Namun untuk urusan tenaga kerja dan guru itu ranahnya yayasan,” ujar Edi usai menerima laporan aduan kedua guru itu melalui kuasa hukum Djoko Susanto, SH.
Meski demikian, Edi memastikan bahwa Kemenag Banyumas akan tetap memfasilitasi komunikasi antara pihak yayasan dan guru yang diberhentikan.
“Informasi ini tentu akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi ke wilayah dan pihak yayasan, agar ditemukan solusi terbaik,” katanya.
Saat ditanya wartawan, Afidatul Mutmainah, salah satu guru yang dipecat, mengaku belum mengetahui kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Ia menilai keputusan yayasan tidak adil dan melanggar hukum.
“Sebelum tuduhan penggelapan itu terbukti, kami sudah langsung dipecat. Kami bahkan tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ungkap Afidatul.
Ia berharap agar hak-hak mereka sebagai guru dipulihkan, termasuk pemulihan nama baik dan surat pemberhentian yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, terutama di lingkungan pendidikan Madrasah di Banyumas, karena dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik di bawah yayasan swasta.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
