Teganya! 7 Tahun Mengabdi, Dua Guru MTs di Banyumas Di-PHK Non-Prosedural Lapor ke Kemenag

Mas Sal
Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, kedua guru yang dipecat sepihak ini mengadukan nasibnya ke Kemenag Kabupaten Banyumas. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Adalah Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng.

Dua guru MTs asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadukan nasibnya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag Banyumas) setelah diberhentikan sepihak oleh pihak yayasan dimana keduanya mengajar.

Padahal mereka sudah  mengabdi selama tujuh tahun di Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok. Namun keduanya akhirnya diberhentikan tanpa melalui prosedur dan alasan yang jelas.

Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, keduanya  menyampaikan bahwa pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Editor : Suryo Sukarno

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network