Kasus Cek Kosong Rp350 Juta di Pemalang, Nama Pengusaha DY Disorot Dalam Persidangan

Suryo Sukarno
Huseinda Kusuma, S.H., M.H.,dari Master Justice Law Office, dan Ny Aisyah usai persidangan. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

PEMALANG, iNewsPantura.id — Sidang dugaan penipuan bermodus cek kosong di Pengadilan Negeri Pemalang memanas.

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi dengan penyidik Polres Pemalang untuk mendalami keterlibatan DY, seorang pengusaha yang namanya berkali-kali disebut dalam kesaksian saksi korban, Dr. Nur Aisyah, S.H., M.Kn., notaris asal Kabupaten Batang.

Sidang yang digelar Senin (10/11/2025) ini dipimpin Hakim Ketua Bili Abi Putra, S.H., M.H., dengan anggota majelis Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. dan Andy Effendi Rusdi, S.H.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi korban di bawah sumpah.

Hakim Minta Kasus Jadi Atensi Publik

Dalam persidangan terbuka, majelis hakim menyoroti peran DY yang disebut berulang kali dalam keterangan saksi.
Hakim meminta jaksa melakukan koordinasi dan bahkan menyebut perkara ini perlu diviralkan, agar menjadi perhatian publik sebagai bentuk dorongan transparansi penegakan hukum.

“Fakta persidangan menunjukkan nama DY muncul berulang kali. Keterlibatannya harus didalami,” tegas Huseinda Kusuma, S.H., M.H., kuasa hukum Aisyah dari Master Justice Law Office, usai persidangan.

Majelis menilai, pantauan masyarakat melalui publikasi media dapat mendorong aparat hukum bekerja lebih profesional dan terbuka terhadap fakta baru di pengadilan. 

Kesaksian Mengejutkan: DY yang Serahkan Cek Kosong

Dalam kesaksiannya, Aisyah menegaskan bahwa laporan polisi yang ia buat sejak awal ditujukan kepada DY, bukan kepada J, terdakwa yang kini disidangkan.

Ia menceritakan awal perkenalan dengan DY melalui J.
Saat itu DY menawarkan kerja sama proyek pembebasan lahan dan urugan tanah di wilayah Pemalang. Namun, pembicaraan berubah arah menjadi permintaan pinjaman dana untuk survei elektabilitas pencalonan DY sebagai Bupati Pemalang.

Sebagai jaminan, DY menyerahkan cek Bank BCA senilai Rp350 juta yang ternyata cek kosong. Akibatnya, Aisyah mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, yang dibuktikan dengan transfer dan dokumen keuangan.

“Saya laporkan DY karena dialah yang mengeluarkan cek kosong itu,” ujar Aisyah dengan suara bergetar.

Aisyah diketahui merupakan janda seorang perwira polisi, mantan Kasat Binmas Polres Tegal Kota, yang meninggal pada 2023.

Kuasa Hukum Akan Surati Kejari Pemalang

Menindaklanjuti petunjuk hakim, Huseinda memastikan pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Kejaksaan Negeri Pemalang untuk memastikan koordinasi antarpenegak hukum dilakukan secara formal.

“Arahan hakim berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah memiliki bobot hukum penting dan wajib ditindaklanjuti,” tegas Huseinda.

Ia menjelaskan, jika dalam persidangan muncul fakta baru yang mengarah pada pelaku lain, JPU wajib mendorong penyidik melakukan pendalaman lanjutan.

DY Dinilai Bisa Jadi Pelaku Utama

Menurut Huseinda, pemberian cek kosong oleh DY bisa menguatkan unsur penyertaan atau medepleger sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“DY memperoleh manfaat dari hasil penipuan tersebut, sehingga berpotensi menjadi pelaku intelektual (intellectual dader) atau setidaknya dijerat Pasal 56 KUHP,” paparnya.

Hakim Tegas: Jaksa Wajib Dalami Fakta Baru

Meski tidak berwenang menetapkan tersangka, hakim berhak memberikan peringatan dan rekomendasi kepada JPU untuk menindaklanjuti pihak lain yang disebut dalam persidangan.

“Ini bagian dari prinsip due process of law, di mana pencarian kebenaran materiil harus diutamakan di atas formalitas teknis,” kata Huseinda.

Dengan makin kuatnya bukti dan kesaksian di persidangan, sorotan publik kini tertuju pada Kejari dan Polres Pemalang — apakah mereka akan menindaklanjuti petunjuk hakim atau membiarkannya berlalu begitu saja.

Kasus ini menjadi ujian transparansi penegakan hukum daerah, sekaligus pengingat bahwa tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang terlibat.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network