Setahun Lebih Menanti Keadilan, Pelaku Pembunuhan Baladiva Akhirnya akan Jalani Sidang Perdana

Eddhie Prayitno
ilustrasi

KENDAL,iNewsPantura.id -  Penanganan kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari oleh mantan kekasihnya, Mohamad Gunawan, akhirnya bergerak maju menuju persidangan setelah lebih dari satu tahun tersendat oleh persoalan status kejiwaan pelaku.

Gunawan sebelumnya dinyatakan mengidap skizofrenia dan sempat dititipkan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Kendal. Status tersebut membuat proses penyelidikan berjalan lambat dan sempat tidak menemukan kejelasan, hingga keluarga korban melakukan berbagai upaya agar kasus tetap berlanjut.

Kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani, menyampaikan bahwa sidang perdana akan digelar pada Rabu (26/11/2025).
“Alhamdulillah, perjuangan untuk menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil. Sidang akan dimulai Rabu pekan depan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Menurut Novita, keluarga korban sempat menolak keputusan penanganan pelaku yang hanya dititipkan ke Dinas Sosial. Mereka menegaskan bahwa bila pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan, penanganannya harus dilakukan melalui rumah sakit jiwa, bukan melalui lembaga sosial.

Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha, membenarkan pernah menerima penitipan pelaku. “Karena ada riwayat kejiwaan, pelaku sempat dititipkan di shelter. Setelah itu diambil lagi oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Setelah melewati proses administratif dan pemeriksaan lanjutan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Perkara kini terdaftar di Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor 178/Pid.B/2025.

Peristiwa terjadi pada Senin (27/7/2024). Gunawan mendatangi rumah Baladiva di Kedungsuren Kendal untuk mengajaknya kembali menjalin hubungan. Pertengkaran terjadi, dan Gunawan kemudian menusuk Baladiva sebanyak 10 kali menggunakan pisau yang telah ia persiapkan.

Baladiva sempat berusaha mencari pertolongan ke tetangga namun akhirnya meninggal dunia. Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Perjalanan panjang kasus ini dinilai berat bagi keluarga korban. Selain harus menghadapi duka mendalam, mereka juga melewati jalur hukum yang berbelit akibat status kejiwaan pelaku.

Kini, keluarga berharap persidangan yang akan dimulai pekan depan mampu memberikan keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

“Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Novita.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network