GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta mengadakan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kapanewon Playen. Kegiatan ini juga melibatkan jajaran Polres, Kodim, serta BIN sebagai bentuk penguatan kolaborasi antarinstansi.
Dalam operasi yang menargetkan peredaran rokok ilegal tersebut, petugas menemukan 116 bungkus rokok tanpa pita cukai. Seluruh temuan diamankan dan dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta untuk proses penanganan serta penindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin serta bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah bersama Polres, Kodim, dan BIN dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Pelaksanaan operasi ini bersumber dari anggaran DBHCHT.
Menurut Edy, salah satu tugas utama Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah, termasuk mendukung pemberantasan rokok ilegal. “Operasi gabungan ini tidak semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang dan warga agar tidak lagi menjual maupun mengonsumsi rokok tanpa cukai. Selain merugikan negara, peredarannya juga tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan,” ungkapnya.
Ia turut mengingatkan para pelaku usaha di Kabupaten Gunungkidul untuk lebih cermat menjual produk hasil tembakau dan memastikan hanya memperdagangkan rokok resmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menguraikan bahwa pihaknya bertugas melakukan penegakan aturan daerah serta mendampingi proses penertiban di lapangan selama operasi berlangsung.
“Tim kami mendata pedagang, mengamankan rokok tanpa pita cukai, dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk tindak lanjutnya. Setiap temuan dicatat secara administratif sebagai dasar proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Sumarno menambahkan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan bersama instansi terkait. “Kami mengingatkan bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat maupun pelaku usaha kami ajak untuk mematuhi aturan serta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.
Melalui operasi gabungan ini, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta, Polres, Kodim, dan BIN berharap dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal, meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai demi pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
