PEMALANG, iNewsPantura.id – Penertiban puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Comal Baru, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diwarnai ketegangan dan aksi protes penghuni.
Sejumlah penghuni kios terlibat adu argumen dengan petugas gabungan yang datang untuk melakukan pembongkaran bangunan semi permanen di atas lahan milik PTPN X Jateng, Rabu (12/8/2026).
Para penghuni meminta petugas memberikan tenggang waktu untuk mengosongkan bangunan. Mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mencari tempat usaha maupun tempat tinggal baru karena sebagian bangunan selama ini digunakan sebagai tempat usaha sekaligus hunian.
Petugas gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Satu unit alat berat kemudian dikerahkan untuk meratakan bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Kehadiran alat berat memicu protes dari puluhan penghuni yang sejak pagi berkumpul di sekitar lokasi. Mereka mempertanyakan waktu pembongkaran serta meminta adanya solusi bagi warga yang terdampak.
Salah seorang penghuni kios, Andi (45), mengaku keberatan jika harus meninggalkan tempat usaha sekaligus tempat tinggalnya dalam waktu singkat.
Andi selama sekitar dua tahun menempati bangunan tersebut untuk usaha gorden dan bengkel. Ia mengaku kesulitan mencari lokasi baru karena kondisi usaha sedang sepi.
“Saya minta waktu kepada pihak PTPN X Jateng sebagai pemilik tanah dan saya sebagai penyewa. Di samping usaha lagi sepi, dua anak saya sekolah di sini, sehingga otomatis harus memikirkan pindah sekolah dan mencari kontrakan baru untuk usaha gorden dan bengkel kami,” tutur Andi dengan mata berkaca-kaca.
Menurut Andi, dirinya selama ini membayar sewa lahan kepada pihak manajemen aset PTPN X Jateng. Ia menyebut biaya yang dibayarkan mencapai Rp4,8 juta per tahun dan memiliki bukti pembayaran.
Andi mengaku sebelumnya telah menerima pemberitahuan mengenai penertiban. Namun, ia meminta tambahan waktu karena belum menemukan lahan baru yang sesuai.
“Saya usaha gorden dan bengkel di tanah milik PTPN, membayar kepada pihak management aset pertahunnya Rp4,8 juta, kwitansi tertulis. Sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan pertama, cuma saya masih mencari lahan baru,” ujarnya.
Ia berharap ada solusi bagi penghuni yang terdampak, terutama mereka yang menggunakan bangunan sebagai tempat tinggal dan memiliki anak yang masih bersekolah di sekitar lokasi.
“Anak saya dua, yang kecil TK, yang pertama SMK. Ketika disuruh pindah, korbannya anak dan istri. Sebenarnya saya ini korban. Kalau bisa ada kompensasi,” katanya.
Pembongkaran Tetap Berlangsung
Meski mendapat protes dari penghuni, petugas gabungan tetap melanjutkan proses penertiban.
Alat berat bergerak dari sisi timur menuju ke arah barat lokasi. Beberapa bangunan di sebelah timur pertigaan Jalan Raya Comal Baru telah berhasil diratakan.
Hingga berita ini ditulis, proses pembongkaran masih berlangsung.
Sementara itu, pihak manajemen PTPN X Jateng maupun Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang belum memberikan keterangan terkait penertiban tersebut, termasuk mengenai permintaan tenggang waktu dan kompensasi yang disampaikan penghuni.
Penertiban ini dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik PTPN X Jateng dan disebut melanggar ketentuan pemanfaatan lahan.
Namun, di tengah penertiban tersebut, penghuni berharap pemerintah maupun pemilik lahan tetap mempertimbangkan kondisi sosial mereka, khususnya warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha di lokasi tersebut.
Di sisi lain, proses pembongkaran masih terus dilakukan dengan pengamanan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
