Regulasi Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Air, Terus Digencarkan BBWS Serayu-Opak

Didik Dono Hartono
Regulasi Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Air, Terus Digencarkan BBWS Serayu-Opak. Foto : iNewsPantura.id/ Didik Dono

WONOSOBO, iNewsPantura.id - Pentingnya perizinan dalam pemanfaatan sumber daya air (SDA), terus digencarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). BBWS terus melakukan sosialisasi salah satunya di Wonosobo, Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Urusan Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan  BBWS Serayu-Opak, Tirto Atmaji. Tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemanfaatan sumber daya air yang berijin meliputi pengambilan air permukaan, mata air, serta aktivitas di sekitar  sempadan sungai dan saluran irigasi.

"Mengapa harus berizin karena ini kami sangat mendukung iklim investasi jadi saat ini segala kegiatan itu berizin untuk meminimalisir kaitannya dengan pidana, karena ditemen-temen aparatur penegak hukum  sendiri kegiatan yang tidak berijin masuk ke ranah tipikor," kata Tirto Atmaji.

Pemanfaatan itu biasanya digunakan oleh perusahaan maupun badan usaha milik daerah untuk industri, PDAM, tenaga pembangkit listrik, serta objek wisata  yang memanfaatkan air.

Memanfaatkan sumber daya air tanpa izin  resmi diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp5 miliar, bahkan juga sanksi terkait kerusakan lingkungan atau prasarana sumber daya air dengan dikenai  pidana dan denda lebih besar.

“ Tentu yang tidak berijin bisa diancam dengan pidana”, tegasnya. 

Dari 132 objek yang ada di wilayah BBWS Serayu-Opak, sebanyak 92 sudah memiliki perizinan dan 40 lainnya belum berizin.

"Ada 40 obyek yang belum berizin, jadi ini menjadi PR kita untuk memberikan pembinaan atau juga pendampingan untuk untuk berproses secara izin," kata Kepala Subdit Pengusahaan Perum Jasa Tirta 1 Purwokerto, Anang Hariyanta.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network