Dugaan Pelanggaran Hak Buruh, Dewan Buruh Kendal Tempuh Jalur Hukum

Eddhie Prayitno
Kuasa hukum buruh dan ketua dewan buruh mendatangi perusahaan dan mennyampaikan somasi. Dokumen

KENDAL,iNewsPantura.id – Perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di Kabupaten Kendal. Dewan Buruh Kendal resmi melayangkan surat somasi kepada PT Auri Steel Metalindo yang berada di Kawasan Industri Kendal (KIK) setelah menerima kuasa dari delapan pekerja yang mengaku hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan belum dibayarkannya upah selama satu bulan serta pemutusan kontrak kerja yang disebut dilakukan secara sepihak pada Juni 2026.

Kuasa Hukum Dewan Buruh Kendal, Albadrul Munir Wibowo, mengatakan delapan pekerja tersebut diberitahu tidak lagi bekerja hanya melalui sambungan telepon tanpa adanya surat peringatan maupun mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

"Perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah yang menjadi hak mereka. Selain itu, penghentian hubungan kerja juga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Albadrul usai menyerahkan somasi.

Ia menilai hubungan kerja merupakan perikatan yang harus dihormati oleh kedua belah pihak. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan segera memberikan kepastian penyelesaian terhadap hak-hak delapan pekerja tersebut.

Albadrul menambahkan, apabila somasi tidak mendapat respons dari perusahaan, pihaknya akan melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua Dewan Buruh Kendal, Sudarmaji, menyebut organisasinya memiliki komitmen untuk mendampingi pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.

Menurutnya, upah merupakan sumber penghidupan keluarga sehingga hak tersebut tidak boleh diabaikan.

"Buruh bekerja untuk menghidupi keluarganya. Karena itu setiap hak pekerja harus dihormati dan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pekerja, Muhammad Anam, berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa harus berlarut-larut.

"Kami hanya berharap hak kami dipenuhi. Upah itu sangat berarti untuk kebutuhan keluarga kami," katanya.

Delapan pekerja yang memberikan kuasa kepada Dewan Buruh Kendal yakni Waryadi, Muhammad Anam, Rohmat Weryanto, Hidayat Wahid, Salman Ghuzli Asyari, Muhammad Lutfil Hakim, Aunur Rokhim, dan Muhammad Abdul Azis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Auri Steel Metalindo belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan Dewan Buruh Kendal.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network