Pemkab Purworejo Minta Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin Ditunda, Tunggu Proses Gugatan Perdata

Joe Hartoyo
Wakil Bupati Purworejo menerima audiensi keluarga Ponpes Minhajut Tholibin dan jajaran NU terkait permohonan penundaan eksekusi sambil menunggu proses gugatan perdata. Foto : iNewsPantura.id/ Joe H

PURWOREJO, iNewaPantura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo meminta agar rencana eksekusi Pondok Pesantren Minhajut Tholibin di Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, ditunda hingga proses gugatan perdata yang diajukan keluarga dan ahli waris pengasuh pondok selesai diperiksa di pengadilan.

Permohonan tersebut disampaikan usai audiensi antara keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purworejo dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).

Audiensi dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Purworejo Muhammad Haekal, S.Pd.I., Ketua LPBHNU PCNU Purworejo Dr. Muhajir, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin (Gus Baha), Ketua MWC NU Bagelen KH. Wajirohman, Ketua LTN NU Purworejo Alfin Zidni, S.Pd.I., beserta jajaran.

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, Pemkab menghormati kewenangan lembaga peradilan. Namun, menurutnya, karena telah diajukan gugatan perdata yang mempersoalkan dasar pelelangan dan rencana eksekusi, proses hukum tersebut sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.

"Pihak pondok pesantren melalui putra Romo Yai, Pak Ulin, mengajukan gugatan terkait dugaan adanya cacat hukum yang menjadi dasar pelelangan maupun dasar eksekusi," ujar Dion.

Ia menjelaskan, sidang perdana gugatan perdata dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertepatan dengan rencana pelaksanaan eksekusi. Karena itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo untuk menyampaikan permohonan penundaan.

"Biarkan upaya hukum gugatan ini berjalan terlebih dahulu. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tentu semua pihak harus menghormati dan melaksanakannya," katanya.

Selain aspek hukum, Dion menilai keberadaan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan pusat syiar Islam juga patut menjadi perhatian dalam menyikapi persoalan tersebut.

Sementara itu, putra pertama pengasuh Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, KH. Muhammad Ulinnuha, S.H.I., M.H., CH., SHEL., menjelaskan bahwa sengketa bermula dari sertifikat tanah yang menurut keterangan keluarganya semula hanya dipinjam oleh seseorang bernama Purwanto.

Menurut Ulin, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan kredit di Bank BPR Danagung Bakti Yogyakarta tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul proses penagihan, pelelangan, hingga rencana eksekusi.

Ulin juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan cacat hukum dalam proses penggunaan sertifikat sebagai agunan. Ia menyebut dugaan tersebut kini telah dibawa ke jalur hukum melalui gugatan perdata.

Ia menambahkan, tanah seluas sekitar 1.995 meter persegi tersebut telah digunakan untuk Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sejak sekitar tahun 1990-an. Menurutnya, orang tuanya telah berpesan agar pondok tetap dipertahankan sebagai amal jariyah dan tidak dibagikan sebagai harta warisan.

Meski demikian, dugaan mengenai pemalsuan tanda tangan maupun cacat hukum yang disampaikan pihak keluarga masih berupa klaim dan menjadi objek pemeriksaan dalam proses peradilan. Kebenaran atas dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network