BATANG, iNewsPantura.id – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap anak di Kabupaten Batang kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, David Santosa, S.E., S.H., melayangkan dua permohonan pengawasan sekaligus kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini diambil demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan.
Kasus dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batang dengan agenda sidang tanggal 2 Desember adalah penuntutan oleh JPU dan segera memasuki tahap pembelaan (Pledoi) serta putusan yang direncanakan akan dipercepat mengingat masa tahanan terdakwa oleh Kejaksaan yang sudah hampir habis. Korban dalam perkara ini adalah seorang anak berinisial Fat, yang mengalami pengeroyokan di ruang publik.
Minta KY Pantau Majelis Hakim
Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025 yang ditujukan kepada Komisi Yudisial, David menyatakan kekhawatiran terkait potensi penerapan pasal oleh Majelis Hakim, khususnya jika hakim mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) sebagai dasar pertimbangan putusan.
Menurutnya, perkara ini lebih memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagai delik ketertiban umum, bukan delik khusus perlindungan anak. "Korban dijemput, dibawa kelapangan bola kemudian dianiaya oleh 11 pemuda", jelasnya.
David menyertakan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan hal tersebut, di antaranya:
Putusan MA No. 1239 K/Pid/1992
Putusan MA No. 1554 K/Pid/2005
Putusan MA No. 1874 K/Pid/2006
Putusan MA No. 1074 K/Pid/2013
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
