Yurisprudensi tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa status korban sebagai anak tidak otomatis mewajibkan penggunaan UUPA, apabila unsur delik khusus dalam UU tersebut tidak terpenuhi.
David berharap KY berkenan memantau persidangan, termasuk sikap dan kebijakan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum acara dan materiil. " Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, saya berharap KY mengambil tindakan sesuai kewenangannya, " lanjut David.
Surat ke JAMWAS: Awasi Rencana Tuntutan JPU
Tak hanya itu, David Santosa dari kantor hukum DS LAW OFFICE David Santosa & Partners ini uga mengirim surat ke JAMWAS Kejaksaan Agung bernomor 020/DS-SKL/XI/2025. Surat ini meminta pengawasan atas kemungkinan penggunaan UUPA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang dalam tahap penuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa 2 Desember 2025.
Menurut David, penggunaan UUPA dalam perkara ini berpotensi keliru.
“Secara normatif Pasal 170 adalah delik ketertiban umum, bukan delik khusus terhadap anak. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga konsisten menerapkan Pasal 170 KUHP meskipun korbannya anak,” ujar David.
Ia mengatakan, pengawasan dari JAMWAS diperlukan untuk mencegah kesalahan konstruksi hukum yang dapat merugikan proses keadilan.
Kasus Menarik Perhatian Publik
Perkara pengeroyokan ini mendapat atensi masyarakat karena diduga dilakukan oleh beberapa pelaku dan terjadi di ruang publik. Proses persidangan di PN Batang dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat, dengan tahap penuntutan dan pembelaan yang dinilai krusial bagi arah putusan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan menjaga objektivitas penegakan hukum.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa penerapan pasal tepat dan proses peradilan berjalan jujur, profesional, dan sesuai asas keadilan,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
