Kades Dituduh Korupsi Dana Desa, Pengacara Sebut Belum Ada Nilai Kerugian

Mas Sal
Joko Susanto bersama kades kelapa Gading saat memberikan keterangan pers. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

BANYUMAS, iNewsPantura.id - Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, dipanggil untuk ketiga kalinya oleh  Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Banyumas, Selasa, 2 Desember 2025.

Kasus yang menimpa Karsono, Kepala Desa Kelapa Gading Kulon ini menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan korupsi Dana Desa.

Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan atau pembuktian kerugian negara yang sah.

Setelah pemanggilan kliennya, Djoko menjelaskan bahwa agenda hari itu bukan pemeriksaan, melainkan pemberian informasi serta klarifikasi awal terkait hasil audit yang dilaporkan tim auditor Inspektorat atas permohonan penyelidikan dari pihak Polresta.

“Jadi pemanggilan kali ini bukan pemeriksaan namun hanya  pemberitahuan kepada kami bahwa sudah dilakukan audit atas permintaan dari Polresta. Semua temuan juga sudah kami sanggah,” ujar Djoko Susanto.

Djoko menegaskan, angka kerugian negara yang disebutkan auditor masih bersifat tentatif dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Menurut mereka, bukan versi kami. Dan itu pun belum pasti. Belum ada nilai kebakuan. Masih ada simpang siur mengenai besaran kerugian yang dituduhkan kepada klien kami,” tambahnya.

Menurut Djoko, data-data yang digunakan auditor juga belum sepenuhnya lengkap karena masih terdapat banyak tahapan yang harus diverifikasi, termasuk potensi keterlibatan unsur perangkat desa lain yang terkait dengan pengelolaan dana.

“Belum semua data masuk. Banyak pihak yang mungkin juga harus dimintai keterangan. Jadi ini belum final,” jelasnya.

Djoko menilai dinamika dalam proses klarifikasi merupakan hal yang wajar dalam dunia hukum dan demokrasi di Indonesia. 

Pihaknya saat ini fokus melakukan cross-checking data dan memastikan pembelaan hukum bagi Karsono berjalan sesuai prosedur.

Ia berharap proses ini dapat memberikan kejelasan sehingga Karsono dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa dengan tenang dan profesional.

“Mudah-mudahan nanti bisa memberikan jalan bagi klien kami sebagai kepala desa agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkas Djoko.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba meminta keterangan pihak inspektorat terkait pemanggilan Kades Klapagading Kulon, pihak Inspektorat enggan memberikan penjelasan.

 

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network