KENDAL,iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri Kendal kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tahun Anggaran 2023.
Kali ini, dua tersangka berasal dari pihak swasta, yaitu AAS selaku Kepala Produksi PT RJB dan AK selaku Direktur PT RJB. Keduanya langsung digiring oleh penyidik Kejari Kendal untuk dititipkan di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal mulai Kamis, 3 Juli 2025 hingga 22 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Setelah sebelumnya menetapkan P, Sekretaris Desa Kertosari, sebagai tersangka pada 26 Juni 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan ahli.
"Dari pemeriksaan itu ditemukan fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS yang mengakibatkan kerugian negara, khususnya keuangan desa Kertosari," ujar Lila kepada wartawan.
Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat Daerah Kendal mengungkapkan kerugian negara berasal dari proyek pembangunan rabat beton di Desa Kertosari yang dilakukan pada 1 Maret 2024. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius.
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka antara lain pemalsuan sertifikat kalibrasi alat uji beton, pengubahan spesifikasi teknis sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penggunaan material readymix yang tidak memenuhi standar SNI dan bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga.
"Selain itu, atas pembelian readyMix di PT RJB, pihak swasta juga memberikan fee kepada Sekretaris Desa Kertosari," tambah Kajari Kendal.
Atas perbuatannya, AK dan AAS disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Keduanya resmi ditahan dengan pertimbangan kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Lila Nasution menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait