SLF Dinilai Membebani, Pelaku Usaha Kirim Surat Terbuka untuk Bupati Kendal

Eddhie Prayitno
Salah satu apotek yang terpaksa tutup karena tidak sanggup mengurus SLF. Eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id - Sejak tahun 2021, pelaku usaha di Kabupaten Kendal berjuang untuk mendapatkan kepastian kebijakan yang lebih meringankan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum juga menemukan titik terang.

Di tengah proses yang dinilai memberatkan, satu per satu pelaku usaha — khususnya apotek — memilih menutup usahanya karena tidak sanggup menanggung biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan SLF.

Hingga saat ini, sedikitnya lima apotek di Kendal terpaksa gulung tikar akibat kebijakan SLF yang dianggap terlalu membebani, baik dari sisi biaya maupun proses administrasi.

Kondisi tersebut mendorong pelaku usaha sekaligus Ketua IAI Kendal, Tjandra Winata, menyampaikan surat terbuka kepada Bupati Kendal, mengingatkan kembali komitmen pemerintah daerah dalam penyusunan dan penerapan kebijakan SLF yang lebih manusiawi dan terukur.

“Saya ingin kembali mengingatkan dan menagih komitmen Bupati Kendal terkait penyusunan dan penerapan kebijakan mengenai SLF sebagai salah satu syarat berusaha di wilayah kita,” ujar Tjandra dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (4/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa dalam audiensi pada 19 Mei 2025, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan rencana menghadirkan regulasi SLF yang lebih jelas dan tidak membebani pelaku usaha kecil.

Harapan itu, kata Tjandra, penting agar kebijakan SLF tidak menjadi penghalang bagi UMKM untuk tetap bertahan di tengah situasi ekonomi yang semakin menantang.

Namun hingga akhir 2025, pelaku usaha disebut masih merasakan ketidakpastian. “Belum terlihat adanya kebijakan daerah yang final dan operasional,” terangnya.

Ketidakjelasan ini, lanjutnya, mengakibatkan proses administrasi usaha menjadi terhambat, biaya dan waktu pengurusan bertambah, serta menciptakan rasa was-was bagi para pelaku usaha kecil.

Mereka khawatir aturan yang berlaku tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kami sangat menghargai niat baik pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan bangunan melalui SLF. Namun pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk memastikan penerapannya proporsional, adil, dan tidak membebani masyarakat, terutama sektor usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi daerah,” tutur Tjandra.

Melalui surat terbuka tersebut, ia meminta agar penyusunan aturan SLF dibuat lebih proporsional untuk usaha mikro dan kecil, termasuk kemungkinan adanya keringanan biaya atau mekanisme subsidi, serta sosialisasi yang lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.

Tjandra menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pemerintah daerah untuk menentang aturan pemerintah pusat. Namun ia berharap ada empati dan keberpihakan terhadap kondisi pelaku usaha kecil yang semakin terdesak.

“Janji yang pernah disampaikan Bupati bukanlah sekadar pernyataan, tetapi komitmen moral kepada masyarakat. Pemerintah daerah seharusnya hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit,” tegasnya.

 

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network