Keanggotaan Rusia dari Dewan HAM Ditangguhkan PBB, Indonesia Abstain

Hadi Widodo
Keanggotaan Rusia dari Dewan HAM Ditangguhkan PBB, Indonesia Abstain (foto: iNews)

NEW YORK, iNews.id - Sebanyak 93 negara mendukung resolusi Majelis Umum PBB menangguhkan Rusia dari keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) dalam voting Kamis (7/4/2022).

Hal tersebut diusulkan Amerika Serikat (AS), 24 menolak, dan 58 abstein. Indonesia termasuk negara yang abstain.

Resolusi itu mendesak ditangguhkannya keanggotaan Rusia atas laporan kejahatan berat dan sistematis dan pelanggaran HAM di Ukraina.

Setelah hasil voting diputuskan, Rusia mengumumkan keluar dari UNHRC.  

Diperkulan dua per tiga suara dukungan dari Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara, dengan mengabaikan suara abstain, untuk meloloskan resolusi tersebut.

UNHRC merupakan badan PBB beranggotakan 47 negara dan berbasis di Jenewa, Swiss.

Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB Gennady Kuzmin menyebut voting ini sebagai langkah tidak sah dan bermotif politik. Setelah itu dia mengumumkan Rusia keluar dari UNHRC. Keputusan Rusia itu mendapat komentar dari Dubes Ukraina di PBB, Sergiy Kyslytsya.

"Anda tidak mengajukan pengunduran diri setelah dipecat," ujarnya.

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas Greenfield mengatakan, PBB telah mengirim pesan yang jelas bahwa penderitaan korban tewas dan penyintas perang Ukraina tidak akan diabaikan.

"Kami memastikan pelanggar HAM yang gigih dan kejam tidak akan diizinkan untuk menduduki posisi kepemimpinan HAM di PBB," jelasnya.

Rusia berada di tahun kedua masa jabatan 3 tahun UNHRC. Di bawah resolusi tersebut, Majelis Umum sebenarnya bisa saja menyetujui untuk mengakhiri penangguhan tersebut. Namun karena Rusia memutuskan keluar, hal itu tidak mungkin terjadi.

Ini juga yang dilakukan AS yang keluar pada 2018 di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Saat itu Trump membawa AS keluar karena menuduh PBB bersikap bias terhadap Israel serta kurangnya reformasi. Namun AS terpilih kembali menjadi anggota dewan pada tahun lalu. 

Penangguhan anggota UNHRC sangat jarang terjadi. Terakhir Libya ditangguhkan keanggotaannya pada 2011 terkait kekerasan terhadap demonstran rasa pasukan loyalis Moamar Khadafi. 

Resolusi tersebut merupakan yang ketiga diadopsi Majelis Umum terkait invasi Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari. Dua resolusi Majelis Umum sebelumnya yang memgecam Rusia diadopsi dengan mendapat masing-masing 141 dan 140 dukungan.

 

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network