Salah Audit, Ibu Muda di Semarang Dipenjara dan Terpisah dari Bayinya

Wisnu Wardhana
Kuasa hukum Rayhan Abdillah memberikan keterangan kepada awak media terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat kliennya, Bella Puspita Sari, di Semarang, Selasa (21/4/2026). Foto : iNewsPantura.id/ Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Nasib Bella Puspita Sari berubah drastis. Ibu muda tersebut kini harus menjalani hukuman penjara, jauh dari kedua anaknya yang masih kecil, termasuk bayi berusia empat bulan yang seharusnya masih dalam masa menyusui.

Sejak ditahan, bayi Bella diasuh oleh neneknya di rumah. Sementara anak pertamanya yang berusia empat tahun juga ikut tinggal bersama keluarga. Kondisi ini disebut membuat Bella terpukul secara mental.

Kuasa hukum Bella, Rayhan Abdillah, menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis berat akibat harus berpisah dengan anak-anaknya.

“Bu Bella saat ini mengalami depresi. Bayangkan seorang ibu yang seharusnya menyusui bayinya, tetapi justru harus terpisah karena peristiwa yang sangat mengecewakan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Bella sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan saat menjabat sebagai Manager PT Terang Jaya Anugerah. Ia dinyatakan menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp2,319 miliar dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang pada 22 Mei 2025. Vonis itu kemudian diperkuat di tingkat banding. Upaya kasasi yang diajukan Bella juga ditolak pada 26 Januari 2026.

Saat ini Bella telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Bulu, Semarang. Ia baru sekitar satu bulan mendekam di dalam tahanan.

Namun tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut. Mereka menyebut kasus bermula dari audit investigatif yang dinilai tidak valid.

“Klien kami adalah korban kriminalisasi,” tegas Rayhan.

Menurutnya, audit yang menjadi dasar tuduhan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik di Semarang. Ia menilai hasil audit tersebut tidak didukung data konkret.

Angka kerugian miliaran rupiah, kata dia, hanya berdasarkan sistem tanpa bukti transaksi, nota, maupun barang fisik.

“Secara prosedur audit itu keliru karena menggunakan data yang tidak objektif,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, tim hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Semarang. Permohonan PK didaftarkan Selasa (21/5/2026) dengan novum berupa keterangan ahli audit.

“Telaah dari Pak Soekamto terhadap hasil audit kami ajukan sebagai novum,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengadukan auditor yang membuat laporan tersebut ke Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meski belum membuahkan hasil.

Di sisi lain, suami Bella, Noviandri, juga menempuh jalur perdata di PN Semarang. Ia menggugat terkait hak yang disebut masih dikuasai PT Terang Jaya Anugerah yang dikelola kerabatnya.

“Proses perdata dan PK berjalan bersamaan. Kami akan terus berupaya sampai tuntas,” tegas Rayhan.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network