Mulai Juni 2026 Tarif Air Bersih di Semarang Naik, Kecuali Rumah Tangga Dan Sosial

Dimas Yuli
jajaran PDAM Tirta Moedal semarang memberikan keterangan terkait rencana kenaikan tarif air bersih. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsPantura.id – Setelah tujuh tahun tanpa penyesuaian tarif, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moedal Kota Semarang akhirnya memberlakukan harmonisasi tarif air minum bagi pelanggan sektor niaga dan industri mulai pemakaian 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diproyeksikan menambah pendapatan perusahaan sekitar Rp2 miliar per bulan untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih di Kota Semarang.

Direktur Utama Perumdam Tirta Moedal, Ady Setyawan, menegaskan kenaikan tarif tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga maupun sosial. Penyesuaian hanya menyasar sektor usaha yang selama ini menjadi pengguna air dalam jumlah besar.

Menurut Ady, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 yang sebelumnya sempat ditunda. Penundaan dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga sebelum tarif baru diterapkan.

“Keputusan ini telah dibahas dalam RUPS bersama Kuasa Pemilik Modal, direksi, dewan pengawas, serta perwakilan Pemerintah Kota Semarang. Hasilnya, harmonisasi tarif diberlakukan khusus untuk pelanggan industri dan niaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif menjadi kebutuhan mendesak karena biaya operasional perusahaan terus meningkat setiap tahun. Kenaikan harga bahan kimia pengolahan air, tarif listrik, hingga upah tenaga kerja menjadi faktor utama yang membebani operasional perusahaan.

Sementara itu, tarif air tidak pernah mengalami perubahan sejak 2019. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus mencari keseimbangan antara biaya produksi dan pendapatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami harus memastikan sistem penyediaan air minum tetap berjalan optimal. Jika tidak ada penyesuaian, kemampuan perusahaan dalam menjaga kualitas layanan akan semakin terbatas,” katanya.

Selain faktor operasional, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya pengendalian penggunaan air tanah di sektor usaha. Selama ini penggunaan air tanah secara berlebihan dinilai turut berkontribusi terhadap fenomena penurunan muka tanah atau land subsidence yang menjadi persoalan serius di Kota Semarang.

Ady menegaskan harmonisasi tarif bukan langkah untuk mengejar keuntungan semata. Besaran tarif baru disusun berdasarkan perhitungan biaya produksi sesuai ketentuan pemerintah, termasuk Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.

Direktur Umum Perumdam Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, menjelaskan kenaikan tarif berkisar antara 10 hingga 25 persen tergantung kelompok pelanggan dan volume pemakaian.

Sebagai contoh, pelanggan Niaga 1 pada blok pemakaian awal yang sebelumnya dikenai tarif Rp5.000 per meter kubik kini menjadi Rp5.500. Sementara pada blok berikutnya naik menjadi Rp6.750 per meter kubik.

Menurut Yulianto, besaran kenaikan tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dibanding akumulasi inflasi selama tujuh tahun terakhir.

“Kalau dihitung berdasarkan inflasi rata-rata lima persen per tahun, tarif seharusnya bisa naik sekitar 35 persen. Namun kami memilih penyesuaian yang lebih moderat agar tidak memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.

PDAM mencatat jumlah pelanggan yang terdampak hanya sekitar 20 ribu pelanggan atau sekitar 10 persen dari total 214 ribu pelanggan aktif. Kelompok tersebut meliputi toko, restoran, hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, hingga sektor industri manufaktur.

Meski demikian, manajemen memastikan dampak terhadap dunia usaha relatif kecil. Berdasarkan kajian yang dilakukan bersama akademisi Universitas Diponegoro, Forum Komunikasi Pelanggan, dan Komisi B DPRD Kota Semarang, biaya air rata-rata hanya menyumbang sekitar dua persen dari total biaya operasional usaha.

Melalui tambahan pendapatan yang diperoleh dari harmonisasi tarif ini, Perumdam Tirta Moedal menargetkan dapat memperkuat pelayanan, menjaga stabilitas distribusi air, memperluas jaringan perpipaan, serta meningkatkan pemerataan akses air bersih bagi masyarakat Kota Semarang.

Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian bulan Juni 2026 dan akan muncul pada tagihan pelanggan yang dibayarkan pada Juli mendatang. PDAM pun mengimbau pelaku usaha memanfaatkan masa transisi tersebut untuk melakukan efisiensi penggunaan air.

“Kami tetap menempatkan pelanggan sebagai prioritas utama. Harmonisasi tarif ini adalah langkah menjaga keberlangsungan pelayanan sekaligus memperluas akses air bersih bagi masyarakat Kota Semarang,” ucapnya.

 

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network