SEMARANG, iNewsPantura.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengintensifkan sosialisasi kepada sejumlah agen bus di koridor Kalibanteng-Krapyak terkait larangan putar balik (U-turn) bagi armada bus di sepanjang Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kelancaran arus lalu lintas sekaligus menekan potensi kemacetan dan kecelakaan di kawasan yang selama ini menjadi titik rawan gangguan lalu lintas.
Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Budi Santoso, mengatakan manuver putar balik yang dilakukan bus berukuran besar di Jalan Prof. Hamka kerap menghambat arus kendaraan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, putar balik armada bus di Jalan Prof. Hamka sering menimbulkan perlambatan lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan karena kondisi jalan dan tingginya volume kendaraan yang melintas," ujarnya saat kegiatan sosialisasi, Rabu (3/6).
Dishub juga menegaskan bahwa ruas Jalan Prof. Hamka telah dilengkapi portal dengan batas tinggi kendaraan maksimal 3,4 meter. Selain itu, sesuai klasifikasi jalan yang berlaku, kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton tidak diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
Untuk mendukung kelancaran operasional armada, Dishub mengarahkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menggunakan fasilitas putar balik resmi yang tersedia di Jalan Walisongo maupun Jalur Pantura Semarang-Kendal. Jalur tersebut dinilai lebih aman dan memiliki ruang gerak yang memadai bagi kendaraan berdimensi besar.
Dalam kegiatan sosialisasi, petugas Dishub mendatangi sejumlah kantor agen bus di kawasan Krapyak hingga Kalibanteng guna memberikan edukasi kepada pihak manajemen dan operasional perusahaan.
Budi berharap seluruh pengelola agen bus dapat berperan aktif mengingatkan para pengemudi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami meminta kerja sama seluruh pengelola agen bus agar terus mengingatkan pengemudi untuk tidak memasuki maupun melakukan putar balik di Jalan Prof. Hamka. Untuk putar balik, silakan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia di Jalan Walisongo atau Jalur Pantura," tegasnya.
Pihak agen bus menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan siap meneruskan instruksi kepada seluruh kru serta pengemudi armada.
Dishub Kota Semarang akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran oleh armada bus yang melintas atau melakukan putar balik di jalur yang tidak diperbolehkan, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Dishub berharap tercipta lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di kawasan Kalibanteng, Krapyak, hingga Ngaliyan.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait
