BLT UMKM Bakal Segera Cair, Cek Syaratnya di Sini 

Nanang Sulaeman
Syarat pencairan BLT UMKM  (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah kembali mencairkan BLT UMKM atau BPUM pada tahun 2022, pastikan Anda harus penuhi beberapa syarat berikut ini.

Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Untuk besaran tersebut sebesar Rp1,2 juta.

Diketahui, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat ini masih menunggu pengesahan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM dari Kementerian Keuangan.

"Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya.," katanya.

Berikut ini dirangkum dari Okezone, Jumat (16/3/2022), berikut syarat bagi penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sementara, jadwal pencairan BLT UMKM ini masih menunggu pengesahan.

Eddy menegaskan jika semuanya sudah beres lanjut Eddy, BLT UMKM akan langsung disalurkan.

"Secepatnya kita salurkan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebut BLT UMKM ini masuk ke dalam program penguatan perlindungan sosial akibat kenaikan berbagai harga komoditas, khususnya pangan dan energi imbas tekanan geopolitik di Rusia dan Ukraina.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," jelasnya.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network