SEMARANG, iNewsPantura.id – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). Persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Sejak pagi, ratusan personel kepolisian disiagakan di sekitar gedung pengadilan. Barikade dipasang di sejumlah titik dan kendaraan taktis disiapkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Meski demikian, situasi berlangsung kondusif karena pendukung Sudewo yang hadir hanya sekitar 30 orang dan berada di dalam ruang sidang sebagai perwakilan.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan kontraktor Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Ferry mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Nur Widayat, sosok yang disebut mengaku sebagai orang dekat Sudewo.
Ferry mengatakan uang tersebut diserahkan secara tunai menggunakan paper bag pada Desember 2021. Menurutnya, penyerahan dilakukan setelah Nur Widayat datang menemuinya saat proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 1 yang dikerjakannya telah berjalan sekitar separuh.
Sebelumnya, Ferry mengaku dihubungi Pejabat Pembuat Komitmen proyek, Dekhy Martin, yang memintanya menemui dan membantu Nur Widayat. Dalam pertemuan itu, Nur Widayat disebut menyampaikan bahwa dirinya merupakan orang dekat Sudewo dan menyinggung lokasi proyek yang masih berada di daerah pemilihan Sudewo. Ferry kemudian menyerahkan uang Rp125 juta yang diambil dari keuntungan proyek.
Usai persidangan, Sudewo membantah menerima uang sebagaimana didakwakan jaksa. Kepada wartawan, ia menegaskan tidak pernah menerima uang suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Saya tidak pernah menerima uang suap maupun gratifikasi dari proyek DJKA," tegas Sudewo usai menjalani sidang.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa uang yang disebut dalam persidangan tidak pernah diterima langsung oleh kliennya.
"Fakta persidangan menunjukkan uang itu tidak pernah sampai ke tangan Pak Sudewo. Itu yang menjadi poin penting dalam pembelaan kami," ujar Aviv.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar yang diduga berasal dari pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah majelis hakim sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
