Sudewo Nilai Keterangan Saksi Perkuat Pengisian Perangkat Desa Jadi Kewenangan Desa

Wisnu Wardhana
Sidang bupati pati non aktif di Pengadilan Tipikor Semarang. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa, Bupati Pati Nonaktif Sudewo, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang justru memperkuat bahwa kewenangan pengisian perangkat desa berada di pemerintah desa, bukan di tangan bupati.

Usai persidangan, Rabu (8/7/2026), Sudewo mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 55 Tahun 2021.

"Perbup Nomor 35 Tahun 2023 sudah jelas mengatur bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa, bukan bupati. Berbeda dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2021 yang masih memberikan kewenangan kepada bupati," ujar Sudewo.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pengisian perangkat desa, mulai dari pengumuman, pembentukan panitia, kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan seleksi, hingga penetapan peserta yang lulus merupakan kewenangan pemerintah desa. Menurutnya, bupati hanya menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan usulan desa dan hasil seleksi.

Sudewo juga menegaskan bahwa mulai 2026 seleksi perangkat desa hanya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sebelumnya, proses seleksi masih menggunakan dua metode, yakni CAT dan lembar jawaban komputer (LJK).

"Kalau sebelumnya ada dua metode, yakni LJK dan CAT, untuk 2026 saya tekankan hanya menggunakan CAT seperti seleksi ASN sehingga objektivitasnya lebih terjamin," katanya.

Terkait tambahan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, Sudewo menjelaskan anggaran tahun 2026 hanya dialokasikan untuk enam bulan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari efisiensi anggaran pemerintah dan penurunan transfer keuangan daerah.

"Enam bulan itu bukan kehendak saya sebagai bupati, tetapi berdasarkan ketentuan Permendagri karena adanya efisiensi anggaran dan penurunan transfer keuangan daerah," ujarnya.

Sudewo juga membantah anggapan bahwa dirinya melarang pengisian perangkat desa pada 2025. Ia menyebut hampir tidak ada desa yang mengajukan usulan pengisian perangkat desa.

"Hanya satu desa, yakni Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, yang mengusulkan. Itu pun usulannya tidak sampai kepada saya. Jadi tidak ada larangan dari saya," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan para saksi semakin memperjelas bahwa perubahan regulasi melalui Perbup Nomor 35 Tahun 2023 justru mengurangi kewenangan bupati dalam proses pengisian perangkat desa.

"Dasar hukum yang dipakai adalah Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 55 Tahun 2021. Ada perbedaan yang sangat mencolok, di mana kewenangan bupati yang tadinya sangat besar dicabut dan dipindahkan ke desa. Kepala desa yang berinisiatif, sedangkan bupati hanya memberikan izin di awal," ujarnya.

Yupen juga menyoroti anggaran pengisian perangkat desa pada 2025 yang tidak terserap karena hampir tidak ada usulan dari pemerintah desa.

"Dana yang sudah tersedia pada 2025 tidak terpakai karena hanya ada satu desa yang mengajukan dan usulan itu pun tidak sampai ke meja bupati. Akhirnya dana tersebut dikembalikan menjadi dana desa," katanya.

Menurut Yupen, penggunaan CAT sebagai metode tunggal merupakan gagasan Sudewo untuk meningkatkan transparansi dan objektivitas seleksi.

"Ide CAT itu dari bupati yang disampaikan kepada Dinas Permades. Tujuannya supaya seleksi lebih transparan, fair, dan tidak ada celah permainan. Kalau memang niatnya korupsi, kenapa justru memilih CAT yang jauh lebih sulit dimanipulasi dibanding LJK? Itu yang menurut kami membuat motif korupsi yang dituduhkan kepada klien kami patut dipertanyakan," ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi mengenai isu uang Rp15 miliar yang sempat dikaitkan dengan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, Yupen menegaskan informasi tersebut hanya sebatas rumor dan tidak pernah terbukti.

"Pak Riyoso pernah digeledah KPK karena ada rumor membawa uang Rp15 miliar ke Jakarta untuk kepentingan Pak Bupati. Namun setelah mobil, kamar, dan lainnya digeledah sampai dini hari, tidak ditemukan apa pun," katanya.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi, yakni Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Pati Tri Hariyama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati sekaligus mantan Penjabat Sekretaris Daerah Riyoso, Kepala BPKAD Kabupaten Pati Febes Mulyono, Kabag Hukum Pemkab Pati Ari Sih Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Eko Muji Santoso, serta Siti Nuraini.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network