Ditresnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Temanggung

Wisnu Wardhana
Pengedar narkoba dan barang bukti. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Temanggung dengan menangkap seorang pria berinisial AP (34). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Temanggung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tersangka ditangkap pada Senin (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram dan dua paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan tas selempang biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku seluruh barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku bertugas menyimpan dan mengedarkan narkotika kepada para pembeli di wilayah Temanggung.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok dan pengendali peredaran narkotika yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Saat ini tersangka AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network