Penemuan Kerangka di  Jalan Tol Terkuak, Pelaku Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain

Wisnu Wardhana
Tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa  yang mayatnya dibuang di jalan tol Semarang. dokumen

SEMARANG,iNewsPantura.id – Polisi menetapkan Mahendra Very Dwi Anggara (22), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18). Kasus tersebut diduga dipicu persoalan asmara dan kecemburuan.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui media sosial TikTok pada Mei 2025. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan menjalin hubungan.

Keduanya kembali bertemu di kamar kos tersangka di wilayah Tegalsari, Kota Semarang. Saat berada di dalam kamar, keduanya terlibat cekcok setelah tersangka mengetahui korban berkirim pesan dengan pria lain.

"Tersangka cemburu karena melihat ada chat korban dengan pria lain. Padahal mereka sudah berpacaran," ujar Sriniti dalam jumpa pers, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Sriniti, tersangka kemudian membekap korban menggunakan tangan kosong selama sekitar tujuh menit hingga korban dalam kondisi lemas.

"Pelaku membekap korban selama tujuh menit hingga korban lemas," jelasnya.

Namun, tersangka disebut tidak memastikan apakah korban masih hidup atau telah meninggal. Saat korban masih dalam kondisi lemas dan tidak bergerak, tersangka justru keluar kamar untuk membeli makanan dan tali rafia.

"Jadi saat korban kondisinya masih lemas belum meninggal, pelaku justru sudah mencari tali rafia dan membeli makan. Pengakuannya hanya tahunya lemas dan tidak bergerak," kata Sriniti.

Setelah itu, tersangka mengikat tubuh korban menggunakan tali rafia dan kabel ties. Tubuh korban kemudian dibungkus menggunakan kain atau sarung, dimasukkan ke dalam kardus, lalu dimasukkan lagi ke dalam karung.

"Digunakan untuk mengikat, jadi posisi jenazahnya itu meringkuk," jelas Sriniti.

Tersangka kemudian membopong tubuh korban dan membawanya menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Jangli, Kota Semarang. Jasad korban selanjutnya dibuang ke semak-semak di jurang pinggir jalan tol.

 

"Jenazah korban dibungkus kardus, kemudian dibungkus sarung, kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang," ungkapnya.

Usai membuang jasad korban, tersangka menjual sepeda motor milik korban kepada seorang kenalannya. Sementara ponsel dan kartu identitas korban dibuang di sejumlah lokasi di Kota Semarang.

Tersangka kemudian berpindah kos dan pulang ke kampung halamannya di Blora sebelum akhirnya diamankan polisi.

Dalam jumpa pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti itu antara lain satu buah sarung warna ungu, sweater lengan panjang warna putih, satu pelat nomor H-5344-ALC, satu unit Samsung Galaxy A73 5G warna abu-abu, serta satu unit iPhone 6 warna silver.

Polisi juga mengamankan satu bungkus kabel ties warna hitam, satu bungkus lakban kardus air mineral, satu gulung tali rafia warna biru-ungu dan satu buah karung beras.

Atas perbuatannya, Mahendra Very Dwi Anggara dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun," ujar Sriniti.

Sriniti menjelaskan, pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diterapkan karena korban masih berusia di bawah umur saat tindak pidana terjadi.

"Jadi untuk korban pada saat peristiwa tindak pidana terjadi masih berusia di bawah umur. Sehingga kita tetapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network