Serapan APBD Kudus Baru 40,69 Persen, DPRD Usul OPD Lamban Dikenai Sanksi

Nur Choiruddin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Anis Hidayat. Dokumen

KUDUS,iNewsPantura.id  – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus hingga akhir semester pertama 2026 baru mencapai Rp927,81 miliar atau 40,69 persen dari total anggaran sebesar Rp2,28 triliun. Rendahnya serapan anggaran tersebut kembali menjadi sorotan DPRD Kudus yang menilai persoalan ini terus berulang setiap tahun.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Anis Hidayat, mengusulkan adanya sanksi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlambat melaksanakan kegiatan pembangunan, khususnya pekerjaan fisik yang berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran.

“Ini persoalan klasik yang hampir selalu terjadi setiap tahun. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi alasan, tetapi langkah strategis untuk mempercepat serapan anggaran,” kata Anis.

Menurutnya, DPRD telah menyelesaikan pembahasan dokumen anggaran tepat waktu. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh perencanaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai jadwal agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

“DPRD sudah tepat waktu dalam pembahasan dokumen anggaran, tetapi belum sepenuhnya diikuti kesiapan pelaksanaan di lapangan. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menerima manfaat pembangunan menjadi dirugikan,” ujarnya.

PUPR Jadi Sorotan

Data realisasi APBD per 30 Juni 2026 menunjukkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi salah satu OPD dengan serapan belanja modal terendah. Dari pagu belanja modal sekitar Rp65,19 miliar, realisasi yang tercatat baru mencapai 17,80 persen.

Padahal, Dinas PUPR merupakan pengelola belanja modal terbesar kedua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus setelah RSUD dr. Loekmono Hadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kudus Harry Wibowo menjelaskan rendahnya realisasi keuangan tidak berarti pekerjaan fisik belum berjalan.

Menurutnya, sebagian besar proyek masih berada pada tahap kontrak maupun pelaksanaan sehingga pembayaran belum dapat dicairkan.

“Hingga pertengahan Juli sekitar 60 persen paket pekerjaan drainase sudah masuk tahap kontrak dan pelaksanaan, sedangkan sisanya masih dalam proses pengadaan melalui E-Katalog versi 6,” jelas Harry.

Salah satu proyek yang saat ini sedang dikerjakan adalah pembangunan drainase di Jalan Wahid Hasyim yang dimulai sejak 30 Juni 2026 dan ditargetkan selesai dalam 120 hari.

Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program penanganan drainase di sekitar 30 titik wilayah Kabupaten Kudus dengan total anggaran hampir Rp10 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Perbup dan Ancaman Pemotongan Tunjangan

Anis mengungkapkan, DPRD bersama pemerintah daerah telah membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur agar seluruh pekerjaan fisik sudah mulai dilaksanakan paling lambat pada Juli setiap tahun.

Menurutnya, aturan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme sanksi agar benar-benar efektif.

“Kemarin sudah dibahas di Banggar. Akan ada Perbup bahwa maksimal pekerjaan fisik harus sudah dimulai pada bulan Juli. Kalau ada yang melanggar, mestinya ada sanksi. Salah satu opsinya bisa berupa pemotongan tunjangan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Pemkab Bentuk Desk Percepatan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyebutkan realisasi APBD hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp927,81 miliar atau 40,69 persen dari total anggaran Rp2,28 triliun.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menjadi OPD dengan realisasi nominal terbesar, yakni Rp302,6 miliar atau 44,95 persen dari pagu anggaran.

Sedangkan dari sisi persentase, Dinas Sosial P3AP2KB mencatat serapan tertinggi mencapai 75,82 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan rendahnya serapan keuangan tidak selalu mencerminkan progres fisik di lapangan karena banyak proyek menggunakan sistem pembayaran setelah pekerjaan selesai atau berdasarkan termin pekerjaan.

“Meskipun realisasi penyerapan anggaran belum sesuai target semester pertama, indikator tersebut belum sepenuhnya mencerminkan progres pekerjaan fisik yang sedang berjalan,” katanya.

Untuk mempercepat realisasi APBD pada semester kedua, Pemerintah Kabupaten Kudus telah membentuk desk percepatan penyerapan anggaran yang melibatkan Asisten II Sekretariat Daerah untuk memantau pelaksanaan kegiatan di seluruh OPD.

Pemkab menargetkan seluruh proyek strategis dapat diselesaikan sesuai jadwal, yakni paling lambat Oktober hingga November 2026.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network