KPK Diminta Panggil Gus Miftah Terkait Nama yang Muncul di Persidangan Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Heru Trijoko
Baharuddin Kamba, Aktivis Jogja Corruption Watch . Foto : iNewsPantura/ Heru Trijoko

YOGYAKARTA, iNewsPantura.id – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS).

Nama tersebut muncul dalam persidangan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi.


Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dheki Martin disebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Dugaan tersebut merupakan bagian dari keterangan yang terungkap di persidangan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.


Menanggapi hal itu, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mendorong KPK memanggil seluruh pihak yang namanya disebut dalam persidangan guna mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.

Menurut JCW, langkah itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana kepada pihak lain dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Jangan hanya berhenti pada pelaku utama. Dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati aliran dana juga perlu didalami," kata Baharuddin Kamba.

JCW menyatakan mendukung KPK untuk memanggil seluruh nama yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network